Soal uang saat menikah, lihat dulu aturan default hukum, baru putuskan apakah perlu perjanjian tertulis
- Nilai baik
- Bukti A
- Uang
- Gratis
- Beberapa jam
- Perlu sedikit tekad
Singkatnya
Tanpa perjanjian tertulis, menurut hukum gaji, bonus, hasil usaha dan investasi selama menikah, serta harta warisan atau hadiah yang diterima, menjadi milik bersama berdua. Harta sebelum menikah, atau harta yang dalam wasiat atau kontrak hibah ditetapkan hanya untuk satu pihak, menjadi milik pribadi. Dua orang bisa membuat perjanjian tertulis bahwa masing-masing memiliki hartanya sendiri, dan begitu ditandatangani perjanjian itu mengikat. Pihak yang mengeluarkan lebih banyak tenaga dan biaya karena merawat anak atau orang tua bisa meminta kompensasi saat bercerai.
Disebut di
Diterjemahkan dari naskah asli berbahasa Tionghoa. Buku asli, bagian 10, saran 10. Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara. Penafian