Mengurus surat nikah (领证) cukup dengan KTP dan satu surat pernyataan yang ditandatangani; tidak perlu buku hukou (户口簿), tidak dipungut biaya, dan surat langsung diterbitkan di tempat
- Nilai sedang
- Bukti A
- Uang
- Gratis
- Beberapa menit
- Tanpa tekad khusus
Singkatnya
Sejak Mei 2025, untuk mengurus surat nikah cukup dua hal: KTP pribadi dan satu surat pernyataan yang ditandatangani. Dalam surat pernyataan dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak punya pasangan, dan tidak punya hubungan darah langsung dengan pihak lain ataupun kerabat sedarah dalam garis samping sampai tiga generasi. Buku hukou (户口簿) tidak perlu dibawa, dan tidak perlu kembali ke tempat hukou salah satu pihak untuk mengurusnya. Pendaftaran tidak dipungut biaya sepeser pun; yang memenuhi syarat langsung mendapat surat nikah di tempat.
Disebut di
Diterjemahkan dari naskah asli berbahasa Tionghoa. Buku asli, bagian 10, saran 13. Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara. Penafian