Langsung ke konten

Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia

Daftarkan diri Anda ke JKN lewat aplikasi Mobile JKN dan jangan biarkan iuran menunggak lebih dari 3 bulan

  • Nilai sedang
  • Bukti B
  • Uang
  • Murah
  • Beberapa menit
  • Perlu konsisten lama

Belum diperiksa

Singkatnya

Anda bisa mendaftar JKN lewat aplikasi Mobile JKN. Peserta mandiri yang menunggak lebih dari 3 bulan bisa masuk program cicilan REHAB. Tunggakan yang ditagihkan BPJS Kesehatan maksimal 24 bulan. Jika Anda ingin pindah ke segmen peserta mandiri (PBPU), tunggakan PBPU sebelumnya harus dilunasi dulu.

Biaya

Besaran iuran per bulan menurut kelas belum dapat dicantumkan (lihat catatan). Pendaftaran dan pindah kelas lewat aplikasi Mobile JKN tidak disebut biayanya di halaman yang dibuka.

Yang Anda dapat

Menurut halaman cara mendaftar di bpjs-kesehatan.go.id, pendaftaran peserta dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. Kelas rawat bisa diubah di aplikasi: pilih Home, Lainnya, ubah data peserta, pilih kelas baru, simpan, lalu masukkan PIN (halaman administrasi JKN). Setiap kelas rawat sudah dihitung otomatis untuk iuran per jiwa dan iuran satu keluarga (halaman yang sama). Tunggakan iuran yang ditagihkan BPJS Kesehatan kepada peserta paling banyak 24 bulan, sebagaimana dikutip halaman BPJS Kesehatan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 (halaman iuran kepesertaan). Program REHAB diperuntukkan bagi peserta PBPU dan bukan pekerja dengan tunggakan lebih dari 3 bulan, yaitu 4 sampai 24 bulan (halaman iuran kepesertaan). Peserta yang ingin pindah ke segmen PBPU tidak bisa melakukannya sebelum melunasi tunggakan iuran PBPU sebelumnya (halaman administrasi JKN). Belum diperiksa:besaran iuran per bulan untuk kelas 1, 2, dan 3 serta tahun berlakunya; halaman BPJS Kesehatan yang dibuka hanya menjelaskan cara melihat iuran di aplikasi. Belum diperiksa:masa tenggang, status nonaktif, dan syarat mengaktifkan kembali kepesertaan. Belum diperiksa:nomor layanan Care Center untuk bantuan (tidak tercantum di halaman yang dibuka). Belum diperiksa:bantuan iuran bagi warga tidak mampu (PBI) dan syaratnya.

Catatan

Berlaku nasional; iuran dan kelas mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan. Halaman yang dibuka hanya membahas peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja; peserta penerima upah membayar lewat pemberi kerja dan belum dibahas di sini. Jangan memakai angka iuran dari artikel lama atau situs pihak ketiga tanpa cek ke BPJS Kesehatan.

Tingkat bukti
B: Didukung penelitian tetapi tanpa angka pasti, atau berdasarkan studi kecil atau tunggal.
Sumber
  1. BPJS Kesehatan. Mobile JKN: Iuran Kepesertaan (kutipan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang tunggakan dan REHAB). https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/iuran%20kepesertaan.html
  2. BPJS Kesehatan. Mobile JKN: Administrasi Pelayanan JKN (pindah kelas rawat dan segmen). https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/administrasi%20JKN.html
  3. BPJS Kesehatan. Mobile JKN: Cara Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN. https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/mobilejkn/mendaftarkanpeserta.html

Sumber diperiksa pada 2026-10-14

Menggantikan di buku asli

Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.