Langsung ke konten

Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia

Jika Anda membesarkan anak dengan penghasilan rendah, cek kelayakan Program Keluarga Harapan (PKH) lewat kelurahan atau desa, karena nilai bantuannya belum bisa dipastikan dari sumber yang dibuka

  • Nilai baik
  • Bukti C
  • Uang
  • Gratis
  • Beberapa menit
  • Tanpa tekad khusus

Belum diperiksa

Sumber belum dicocokkan kata demi kata; lihat halaman resminya

Singkatnya

Dalam sumber resmi yang bisa dibuka untuk halaman ini, belum ditemukan tunjangan anak yang dibayar untuk semua keluarga. Keluarga berpenghasilan rendah bisa menanyakan kelayakan Program Keluarga Harapan (PKH) ke kelurahan atau desa. Jumlah bantuannya belum ditulis karena halaman resmi Kemensos belum bisa dibuka saat pemeriksaan.

Biaya

Tidak ada biaya untuk mengecek kelayakan. Yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga dan KTP orang tua.

Yang Anda dapat

UU 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pasal 4 ayat (1) huruf d: setiap Ibu berhak atas pemenuhan kesejahteraan sosial. Pasal 4 ayat (3) huruf d dan e: Ibu yang bekerja berhak atas waktu yang cukup demi kepentingan terbaik bagi Anak, serta akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. Dua hak terakhir berupa waktu dan akses layanan, bukan tunjangan uang. Pasal yang mengatur PKH, kriteria penerima, dan nilai bantuan belum dibuka.

Catatan

Berlaku nasional. Bantuan untuk keluarga miskin atau rentan bergantung pada data kepesertaan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Sumber yang dibuka hanya undang-undang KIA, yang tidak mengatur tunjangan uang. Belum diperiksa:apakah ada tunjangan anak tunai umum; kriteria, komponen (ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah), dan nilai PKH per tahun dari halaman resmi Kemensos (kemensos.go.id dan pkh.kemensos.go.id) dan Permensos PKH yang berlaku; tunjangan anak pegawai negeri dari peraturan kepegawaian; bantuan biaya sekolah seperti Kartu Indonesia Pintar. Sumber resmi tidak dapat dibuka untuk diperiksa kutipannya kata demi kata.

Tingkat bukti
C: Pengalaman penulis atau praktik umum, tanpa literatur langsung.
Sumber
  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pasal 4 ayat (1) dan (3). https://peraturan.bpk.go.id/Download/349268/UU%20Nomor%204%20Tahun%202024.pdf

Sumber diperiksa pada 2026-10-14

Menggantikan di buku asli

Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.