Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Jika Anda di-PHK, minta perhitungan pesangon dan hak lain secara tertulis sebelum menandatangani surat PHK
- Nilai baik
- Bukti A
- Uang
- Gratis
- Beberapa jam
- Tanpa tekad khusus
Belum diperiksa
Singkatnya
Jika Anda di-PHK, perusahaan harus memberi surat pemberitahuan tertulis paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, lalu membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jumlahnya tergantung masa kerja Anda dan alasan PHK. Jika Anda tidak setuju, buat surat penolakan beserta alasannya dalam 7 hari kerja.
- Biaya
-
PP 35 Tahun 2021 tidak mengatur biaya. Yang Anda perlukan: surat PHK, slip gaji, dan bukti masa kerja untuk meminta perhitungan tertulis.
- Yang Anda dapat
-
Alasan PHK dicantumkan di Pasal 36 (antara lain penggabungan, efisiensi, perusahaan tutup, pailit, pengunduran diri, mangkir 5 hari kerja berturut-turut atau lebih, pelanggaran setelah surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja lebih dari 12 bulan, pensiun, dan meninggal dunia). Pemberitahuan PHK dibuat tertulis dan disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK; dalam masa percobaan paling lama 7 hari kerja (Pasal 37 ayat (3) dan (4)). Jika Anda tidak menolak surat pemberitahuan, pengusaha wajib melaporkan PHK ke kementerian atau dinas ketenagakerjaan (Pasal 38). Jika Anda menolak, buat surat penolakan beserta alasannya paling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima; jika tetap berbeda pendapat, selesaikan dulu lewat perundingan bipartit, lalu penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 39 ayat (1) sampai (3)). Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 40 ayat (1)). Uang pesangon (Pasal 40 ayat (2), dalam bulan upah): masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan; 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun 2 bulan; 2 sampai kurang dari 3 tahun 3 bulan; 3 sampai kurang dari 4 tahun 4 bulan; 4 sampai kurang dari 5 tahun 5 bulan; 5 sampai kurang dari 6 tahun 6 bulan; 6 sampai kurang dari 7 tahun 7 bulan; 7 sampai kurang dari 8 tahun 8 bulan; 8 tahun atau lebih 9 bulan. Uang penghargaan masa kerja (Pasal 40 ayat (3), dalam bulan upah): 3 sampai kurang dari 6 tahun 2 bulan; 6 sampai kurang dari 9 tahun 3 bulan; 9 sampai kurang dari 12 tahun 4 bulan; 12 sampai kurang dari 15 tahun 5 bulan; 15 sampai kurang dari 18 tahun 6 bulan; 18 sampai kurang dari 21 tahun 7 bulan; 21 sampai kurang dari 24 tahun 8 bulan; 24 tahun atau lebih 10 bulan. Pasal 40 ayat (3) tidak memuat angka untuk masa kerja di bawah 3 tahun. Uang penggantian hak (Pasal 40 ayat (4)) meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang Anda dan keluarga ke tempat Anda diterima bekerja, dan hal lain yang diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Kelipatan untuk tiap alasan PHK: Pasal 41 (penggabungan, peleburan, pemisahan): 1 kali pesangon, 1 kali penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Pasal 42 ayat (1) (pengambilalihan): pesangon 1 kali, penghargaan masa kerja 1 kali; ayat (2) (pengambilalihan yang mengubah syarat kerja, dan Anda tidak bersedia lanjut): pesangon 0,5 kali, penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 43 ayat (1) (efisiensi karena rugi): pesangon 0,5 kali, penghargaan masa kerja 1 kali; ayat (2) (efisiensi untuk mencegah rugi): pesangon 1 kali, penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 44 ayat (1) (perusahaan tutup karena rugi terus-menerus atau tidak terus-menerus selama 2 tahun): pesangon 0,5 kali; ayat (2) (tutup bukan karena rugi): pesangon 1 kali; keduanya penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 45 ayat (1) (keadaan memaksa yang menutup perusahaan): pesangon 0,5 kali; ayat (2) (keadaan memaksa tanpa penutupan): pesangon 0,75 kali; penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 46 ayat (1) (penundaan kewajiban pembayaran utang karena rugi): pesangon 0,5 kali; ayat (2) (bukan karena rugi): pesangon 1 kali; penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 47 (pailit): pesangon 0,5 kali, penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 48 (Anda mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan dalam Pasal 36 huruf g): pesangon 1 kali, penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 49 (lembaga penyelesaian perselisihan memutuskan pengusaha tidak melakukan perbuatan itu, tetapi pengusaha tetap melakukan PHK): hanya penggantian hak dan uang pisah sesuai perjanjian, peraturan perusahaan, atau PKB. Pasal 50 (pengunduran diri memenuhi syarat Pasal 36 huruf i) dan Pasal 51 (mangkir): penggantian hak dan uang pisah. Pasal 52 ayat (1) (pelanggaran setelah surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga): pesangon 0,5 kali, penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 52 ayat (2) (pelanggaran mendesak menurut perjanjian, peraturan perusahaan, atau PKB): penggantian hak dan uang pisah; menurut ayat (3) tanpa pemberitahuan sebagaimana Pasal 37 ayat (2). Pasal 55 ayat (1) (sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja melewati 12 bulan, PHK oleh pengusaha) dan ayat (2) (Anda sendiri yang mengajukan PHK dengan alasan itu): pesangon 2 kali, penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 56 (pensiun): pesangon 1,75 kali, penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 57 (meninggal dunia, diberikan kepada ahli waris): pesangon 2 kali, penghargaan masa kerja 1 kali. Pasal 58: iuran program pensiun yang dibayar pengusaha bisa dihitung sebagai bagian dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah, dan selisihnya dibayar pengusaha. Belum diperiksa:dasar hitung "upah" untuk pesangon (apakah tunjangan ikut dihitung): Pasal 1 angka 6 hanya mendefinisikan upah, dan aturan pengupahan belum dibuka. Belum diperiksa:batas waktu gugatan perselisihan PHK ke pengadilan hubungan industrial: tidak diatur di Pasal 36–59 PP 35/2021, dan undang-undang yang mengaturnya belum dibuka.
- Catatan
-
Berlaku nasional. Pasal 59: pengusaha usaha mikro dan usaha kecil membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan/atau uang pisah sesuai kesepakatan dengan pekerja, bukan menurut tabel Pasal 40. Besaran uang pisah tidak ditentukan di PP ini; ikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Pasal 53 dan 54: jika Anda ditahan polisi karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib membantu keluarga yang Anda tanggung sebesar 25% dari upah (1 orang), 35% (2 orang), 45% (3 orang), atau 50% (4 orang atau lebih), paling lama 6 bulan sejak Anda ditahan. Jika Anda mengundurkan diri, mangkir, atau dianggap melanggar mendesak, Anda hanya mendapat penggantian hak dan uang pisah (Pasal 50–52), jadi periksa alasan yang tertulis di surat PHK. Belum diperiksa:apakah PP 35/2021 masih berlaku tanpa perubahan setelah perubahan UU Cipta Kerja berikutnya; halaman ini hanya memakai salinan PP 35/2021.
- Tingkat bukti
- A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
- Sumber
-
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 36–59 (salinan BPK). https://peraturan.bpk.go.id/Download/154582/PP%20Nomor%2035%20Tahun%202021.pdf
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
- Hitung dulu N, yaitu «kompensasi ekonomi (经济补偿)», saat diberhentikan: 1 bulan gaji untuk setiap tahun kerja, dan masa kerja kurang dari 6 bulan dihitung setengah bulan gaji
- Tuntut tambahan 1 bulan gaji di luar N jika perusahaan memberhentikan Anda karena tidak bisa bekerja setelah sakit, tidak bisa menjalankan pekerjaan, atau keadaan berubah besar, tanpa pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya
- Tuntut ganti rugi sebesar 2 kali standar «kompensasi ekonomi (经济补偿)» jika perusahaan memberhentikan Anda secara melanggar hukum
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.