Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Jika Anda miskin dan menghadapi masalah hukum, ajukan permohonan bantuan hukum gratis ke lembaga bantuan hukum dengan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa
- Nilai sedang
- Bukti A
- Uang
- Gratis
- Beberapa jam
- Tanpa tekad khusus
Belum diperiksa
Singkatnya
Jika Anda miskin dan menghadapi masalah hukum, perdata, pidana, atau tata usaha negara, Anda bisa mendapat bantuan hukum gratis dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan pemberi bantuan hukum. Ajukan permohonan tertulis, atau lisan bila tidak bisa menulis, dengan dokumen perkara dan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa. Lembaga itu harus menjawab paling lama 3 hari kerja setelah permohonan lengkap, dan tidak boleh meminta bayaran.
- Biaya
-
Gratis: pemberi bantuan hukum dilarang meminta atau menerima bayaran dari Anda. Yang perlu disiapkan adalah permohonan, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa.
- Yang Anda dapat
-
UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 1: bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum (lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan) kepada orang atau kelompok orang miskin. Pasal 4: meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi; berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau tindakan hukum lain. Pasal 5: penerimanya setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan). Pasal 14: syaratnya (a) permohonan tertulis berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat pokok persoalan, (b) dokumen yang berkenaan dengan perkara, (c) surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon; bila tidak mampu menyusun permohonan tertulis, boleh lisan. Pasal 15: permohonan diajukan kepada pemberi bantuan hukum, yang paling lama 3 hari kerja setelah permohonan lengkap wajib menjawab menerima atau menolak; bila ditolak, alasannya dicantumkan. Pasal 20 dan 21: pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima atau pihak lain terkait perkara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
- Catatan
-
Berlaku nasional. Bantuan hukum menurut undang-undang ini hanya diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat undang-undang, bukan oleh semua advokat. Belum diperiksa:daftar pemberi bantuan hukum terakreditasi di daerah Anda dan cara mencarinya, serta status permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap syarat surat keterangan miskin (perkara 53/PUU-XXIV/2026, baru diketahui dari hasil pencarian).
- Tingkat bukti
- A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
- Sumber
-
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1, 4, 5, 14, 15, 20, 21 (salinan BPHN, diunggah Kejaksaan Negeri Sukoharjo). https://kejari-sukoharjo.kejaksaan.go.id/file/0f7fe71683f5e413cfc9ef2f2fe57fb6.pdf
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.