Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Jika Anda celaka saat bekerja atau dalam perjalanan kerja pulang-pergi, minta perusahaan melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 x 24 jam
- Nilai baik
- Bukti A
- Uang
- Gratis
- Beberapa jam
- Tanpa tekad khusus
Belum diperiksa
Singkatnya
Kecelakaan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya juga termasuk kecelakaan kerja. Perusahaan wajib melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat dalam 2 x 24 jam. Jika Anda belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar hak Anda sendiri. Hak menuntut manfaat JKK gugur setelah 5 tahun.
- Biaya
-
Tidak ada biaya yang disebut dalam PP 44/2015 maupun PP 82/2019. Yang perlu disiapkan: kartu peserta, KTP, surat keterangan dokter, dan kuitansi biaya (Pasal 43 ayat (5) PP 44/2015).
- Yang Anda dapat
-
Kecelakaan kerja mencakup kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit akibat lingkungan kerja (Pasal 1 angka 6 PP 44 Tahun 2015). Pemberi kerja wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan setempat dengan laporan tahap I paling lama 2 x 24 jam sejak kejadian (Pasal 43 ayat (1) dan (2)). Setelah Anda sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter, laporan tahap II juga paling lama 2 x 24 jam (Pasal 43 ayat (3) dan (4)). Laporan tahap II sekaligus menjadi pengajuan manfaat JKK dengan lampiran kartu peserta, KTP, surat keterangan dokter, kuitansi biaya pengangkutan, dan kuitansi pengobatan jika fasilitas kesehatan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 43 ayat (5)). Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, seperti pemeriksaan, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah atau swasta yang setara, operasi, dan rehabilitasi medik; serta santunan uang, seperti penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian dengan biaya pemakaman (Pasal 25 ayat (2) PP 44/2015, sebagaimana diubah Pasal 25 PP 82 Tahun 2019). Hak menuntut manfaat JKK gugur setelah 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi (Pasal 26 sebagaimana diubah PP 82 Tahun 2019; PP 44/2015 aslinya 2 tahun). Jika pemberi kerja belum mendaftarkan Anda ke program JKK, pemberi kerja wajib membayar hak Anda sesuai PP ini (Pasal 27 ayat (1)). Belum diperiksa:persentase santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dan nilai santunan cacat, kematian, serta penggantian biaya pengangkutan. Lampiran III PP 44/2015 memuat STMB 100% untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, dan 50% seterusnya, tetapi PP 82/2019 mengganti Lampiran III dan teks lampiran pengganti tidak ada dalam salinan yang dibuka. Halaman BPJS Ketenagakerjaan tentang manfaat JKK menulis pola berbeda, sehingga belum bisa dipakai.
- Catatan
-
Berlaku nasional untuk pekerja penerima upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Angka tenggat 2 x 24 jam dan 5 tahun berasal dari PP 44/2015 dan PP 82/2019 yang dibuka; jangan memakai tenggat 30 hari atau 1 tahun dari sumber lain. Belum diperiksa:aturan untuk pekerja bukan penerima upah. Belum diperiksa:jumlah santunan per bulan dan per kasus (lihat catatan Lampiran III di atas).
- Tingkat bukti
- A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
- Sumber
-
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 1 angka 6, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 43. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/peraturan/15122015_104557_PP%2044%20Tahun%202015.pdf
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, Pasal I angka 1 (Pasal 25) dan angka 2 (Pasal 26), serta penjelasan Pasal 26. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/peraturan/PP_Nomor_82_Tahun_2019.pdf
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.