Langsung ke konten

Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia

Jika barang yang Anda beli rusak atau tidak sesuai dan penjual menolak mengembalikan uang atau menggantinya, minta ganti rugi secara tertulis, lalu adukan ke BPSK kota atau kabupaten Anda

  • Nilai sedang
  • Bukti B
  • Uang
  • Gratis
  • Beberapa jam
  • Tanpa tekad khusus

Belum diperiksa

Singkatnya

Jika barang rusak atau tidak sesuai perjanjian, Anda berhak mendapat ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang, dan ganti rugi itu harus diberikan dalam 7 hari sejak tanggal transaksi. Penjual tidak boleh mencantumkan klausul baku yang menyatakan ia berhak menolak mengembalikan barang atau uang. Jika tidak selesai, sengketa bisa diselesaikan di luar pengadilan lewat BPSK atau digugat ke pengadilan.

Biaya

Tidak ada biaya yang disebut dalam pasal-pasal yang dibuka untuk halaman ini. Yang perlu disiapkan adalah bukti pembelian, foto kondisi barang, dan percakapan atau surat permintaan ganti rugi.

Yang Anda dapat

UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf b: hak memilih barang dan mendapatkannya sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan. Pasal 4 huruf h: hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c: pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen, atau menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan. Pasal 19 ayat (1): pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat barang yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ayat (2): bentuk ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau santunan. Ayat (3): ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pasal 45 ayat (1) dan (2): konsumen yang dirugikan dapat menggugat melalui lembaga penyelesaian sengketa atau peradilan umum, dan penyelesaian dapat ditempuh di pengadilan atau di luar pengadilan atas pilihan sukarela para pihak. Pasal 47: penyelesaian di luar pengadilan bertujuan mencapai kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi. Pasal 49 ayat (1): Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di Daerah Tingkat II, yaitu kabupaten atau kota.

Catatan

Berlaku nasional. Undang-undang ini tidak memuat hak umum untuk mengembalikan barang tanpa alasan dalam pasal-pasal yang dibuka; batas hari dan syarat retur untuk pembelian biasa atau online ditentukan oleh penjual atau platform. Ganti rugi di Pasal 19 berlaku untuk barang yang rusak atau tidak sesuai, bukan untuk perubahan pikiran. Belum diperiksa:ketentuan retur, pengembalian barang, dan layanan purnajual dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang PMSE, karena teks pasalnya belum dapat dibuka; Belum diperiksa:apakah ada masa pengembalian wajib (misalnya 7 hari) di aturan sektor lain. Belum diperiksa:daftar BPSK di kabupaten atau kota Anda dan cara pengajuan. Pasal 49 ayat (1) mengatur BPSK di tiap Daerah Tingkat II.

Tingkat bukti
B: Didukung penelitian tetapi tanpa angka pasti, atau berdasarkan studi kecil atau tunggal.
Sumber
  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4, 18, 19, 45, 47, 49 (salinan JDIH BPK). https://peraturan.bpk.go.id/Download/33784/UU%20Nomor%208%20Tahun%201999.pdf

Sumber diperiksa pada 2026-10-14

Menggantikan di buku asli

Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.