Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Laporkan upah yang tidak dibayar ke pengawas ketenagakerjaan atau lewat LAPOR!, dan simpan bukti kerja Anda sejak sekarang
- Nilai sedang
- Bukti B
- Uang
- Gratis
- Beberapa jam
- Tanpa tekad khusus
Belum diperiksa
Singkatnya
Jika perusahaan belum membayar upah Anda, laporkan ke pengawas ketenagakerjaan, atau lewat LAPOR! di lapor.go.id. Kemnaker punya tugas pengawasan ketenagakerjaan. Simpan bukti kerja Anda, seperti slip gaji, rekening koran, dan pesan kerja dari atasan.
- Biaya
-
Pengaduan lewat LAPOR! dan lewat pengawas ketenagakerjaan tidak dipungut biaya menurut halaman resmi yang sudah dibuka. Yang memakan waktu adalah mengumpulkan bukti.
- Yang Anda dapat
-
Pengawasan ketenagakerjaan dijalankan oleh pengawas ketenagakerjaan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Binwasnaker & K3). Saluran pengaduan yang tercantum di situs resmi Kemnaker: SP4N-LAPOR! (layanan aspirasi dan pengaduan online, lapor.go.id) untuk pengaduan umum. Nomor Kemnaker yang tercantum: Telp 021-5255733 dan Call Center 1500630. Belum diperiksa:batas waktu menuntut upah, prosedur mediasi dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta nomor pasal dasar hukumnya. Sumber resmi yang sudah dibuka tidak memuat ketentuan ini.
- Catatan
-
Berlaku nasional. Halaman resmi yang dibuka tidak menjelaskan prosedur pengaduan upah secara rinci dan tidak menyebut bahwa Call Center 1500630 melayani pengaduan upah, jadi tanyakan dulu sebelum mengandalkan nomor itu. Sebelum melapor, catat nama perusahaan, periode kerja, jumlah upah yang belum dibayar, dan siapa atasan yang memberi perintah kerja. Pekerja harian atau informal sering tidak punya kontrak tertulis; bukti kerja tetap bisa dipakai. Untuk kasus yang sudah lewat waktu atau butuh gugatan, minta bantuan dinas ketenagakerjaan setempat. Daerah-daerah punya dinas dan kanal sendiri; yang dicantumkan di sini adalah kanal nasional.
- Tingkat bukti
- B: Didukung penelitian tetapi tanpa angka pasti, atau berdasarkan studi kecil atau tunggal.
- Sumber
-
- Kementerian Ketenagakerjaan. Unit Binwasnaker & K3 (tugas pengawasan ketenagakerjaan; kontak Telp 021-5255733 dan Call Center 1500630). https://www.kemnaker.go.id/unit/binwasnaker-k3
- Kementerian Ketenagakerjaan. Pusat Bantuan – layanan HELPDESK, SP4N-LAPOR! dan WBS. https://bantuan.kemnaker.go.id
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.