Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Hubungi 112 untuk keadaan darurat apa pun, panggilannya gratis, dan sebutkan dulu lokasi serta apa yang terjadi
- Nilai tertinggi
- Bukti A
- Umur
- Gratis
- Beberapa menit
- Tanpa tekad khusus
Belum diperiksa
Singkatnya
Untuk keadaan darurat apa pun, hubungi 112. Menurut Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016, nomor layanan darurat tunggal harus memakai 112, dan panggilan darurat dari masyarakat tidak dikenakan biaya. Begitu tersambung, sebutkan lokasi Anda dan apa yang sedang terjadi.
- Biaya
-
Gratis. Panggilan darurat dari masyarakat ke Pusat Panggilan Darurat tidak dikenakan biaya.
- Yang Anda dapat
-
Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (ditetapkan 11 Juli 2016, diundangkan 15 Juli 2016, status berlaku). Pasal 3 ayat (1): Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat harus menggunakan Nomor 112. Pasal 13: panggilan keadaan darurat oleh masyarakat ke Pusat Panggilan Darurat tidak dikenakan biaya.
- Catatan
-
Berlaku di seluruh Indonesia. Nomor lain yang masih dipakai di beberapa sumber («110» polisi, «113» pemadam kebakaran, «115» SAR, «118» atau «119» ambulans/medis, «117» BNPB) belum kami tulis, karena halaman resmi yang memuatnya tidak bisa dibuka saat diperiksa. Belum diperiksa:nomor 110, 113, 115, 117, 118 dan 119 beserta statusnya dari halaman resmi Polri, BNPB, Basarnas atau Kemenkes. Belum diperiksa:jam layanan 112 (apakah 24 jam) belum tercantum di sumber yang dibuka.
- Tingkat bukti
- A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
- Sumber
-
- Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (JDIH Kemkomdigi). https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/539/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+10+tahun+2016+tanggal+15+juli+2016
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.