Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Laporkan kekerasan dalam rumah tangga ke polisi, yang wajib memberi perlindungan sementara dalam 1 x 24 jam, lalu minta surat perintah perlindungan ke pengadilan
- Nilai baik
- Bukti A
- Umur
- Gratis
- Beberapa jam
- Perlu sedikit tekad
Belum diperiksa
Singkatnya
Jika Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Anda berhak melapor langsung ke polisi, di tempat Anda berada atau di tempat kejadian. Polisi wajib memberi perlindungan sementara dalam 1 x 24 jam sejak laporan diterima. Permohonan perintah perlindungan bisa diajukan lisan atau tertulis, dan pengadilan wajib menerbitkan penetapannya dalam 7 hari, kecuali ada alasan yang patut.
- Biaya
-
Melapor ke polisi dan mengajukan permohonan lisan atau tertulis tidak disebutkan dengan biaya dalam pasal yang kami baca. Belum diperiksa:biaya permohonan perintah perlindungan di pengadilan belum dikonfirmasi.
- Yang Anda dapat
-
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 26 ayat (1): korban berhak melaporkan langsung kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Pasal 16 ayat (1): dalam 1 x 24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara. Pasal 16 ayat (2): perlindungan sementara diberikan paling lama 7 hari. Pasal 16 ayat (3): dalam 1 x 24 jam sejak perlindungan itu, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Pasal 28: ketua pengadilan dalam 7 hari sejak permohonan diterima wajib mengeluarkan penetapan perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut. Pasal 29: permohonan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani. Pasal 30 ayat (1) dan (2): permohonan disampaikan lisan atau tulisan; jika lisan, panitera pengadilan negeri wajib mencatatnya. Pasal 32 ayat (1): perintah perlindungan dapat diberikan paling lama 1 tahun. Pengaduan dan konsultasi juga bisa lewat SAPA 129 (KemenPPPA), yang di halaman resminya ditampilkan sebagai «call center 129».
- Catatan
-
Berlaku di seluruh Indonesia. Permohonan perintah perlindungan oleh keluarga, teman, atau kepolisian harus mendapat persetujuan korban, kecuali dalam keadaan tertentu (Pasal 30 ayat 3 dan 4). Jam layanan SAPA 129 dan nomor WhatsApp-nya belum dikonfirmasi: halaman resmi yang dibuka hanya memuat «call center 129» dan tombol lapor. Belum diperiksa:jam layanan 129, nomor WhatsApp dan biaya. Untuk keadaan darurat, hubungi 112 (Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016).
- Tingkat bukti
- A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
- Sumber
-
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 16, 26, 28, 29, 30, 32. https://peraturan.bpk.go.id/Download/30306/UU%20Nomor%2023%20Tahun%202004.pdf
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lapor SAPA 129. https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/lapor
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.