Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Jika Anda melahirkan sebagai pekerja, ambil cuti melahirkan minimal 3 bulan dengan upah penuh, dan perpanjang sampai 6 bulan bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter
- Nilai tertinggi
- Bukti A
- Uang
- Gratis
- Beberapa menit
- Tanpa tekad khusus
Belum diperiksa
Singkatnya
Pekerja perempuan yang melahirkan berhak cuti paling singkat 3 bulan pertama. Bila Anda atau bayi mengalami masalah kesehatan atau komplikasi, cuti bisa ditambah paling lama 3 bulan berikutnya dengan surat keterangan dokter. Upah dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, lalu 75% untuk bulan kelima dan keenam. Anda tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan karena menjalankan cuti ini.
- Biaya
-
Tidak ada biaya. Yang perlu disiapkan adalah surat keterangan dokter bila cuti diperpanjang.
- Yang Anda dapat
-
UU 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Pasal 4 ayat (3) huruf a: setiap Ibu yang bekerja berhak cuti melahirkan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama, dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Pasal 4 ayat (4): cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Pasal 4 ayat (5): kondisi khusus meliputi masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran pada Ibu, serta masalah kesehatan atau komplikasi pada Anak yang dilahirkan. Pasal 4 ayat (3) huruf b: jika keguguran, waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan. Pasal 5 ayat (1): Ibu yang melaksanakan hak cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Pasal 5 ayat (2): upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam. Pasal 6 ayat (2): suami berhak cuti pendampingan istri selama 2 (dua) hari saat persalinan, dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai kesepakatan; atau 2 (dua) hari saat keguguran. Pasal 9: hak ini merupakan bagian dari hak pekerja menurut peraturan ketenagakerjaan. Pasal 10: untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri diatur dalam peraturan bidang masing-masing. Sebagai rujukan pembagian waktu sebelum dan sesudah melahirkan, UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1) mengatur istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, dan Pasal 84 mengatur upah penuh selama istirahat itu. Pasal 82 dan 84 tersebut tidak berubah oleh UU 11 Tahun 2020 menurut salinan konsolidasi yang dibuka.
- Catatan
-
Berlaku nasional untuk pekerja (karyawan). Pekerja ASN, TNI, dan Polri diatur peraturan sektornya (UU 4/2024 Pasal 10). Pekerja informal dan pekerja mandiri tidak tercakup dalam ketentuan ini. Pembagian 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan berasal dari UU 13/2003, sedangkan UU 4/2024 hanya menyebut total minimal 3 bulan pertama. Peraturan pelaksana UU 4/2024 wajib ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan pada 2 Juli 2024 (Pasal 45 ayat 1); belum dapat dipastikan sudah terbit. Belum diperiksa:apakah peraturan pelaksana UU 4/2024 (PP atau Permenaker) sudah terbit dan apakah mengubah cara pembayaran upah cuti; dan ketentuan cuti bagi ASN dan lama cuti tambahan menurut peraturan sektor masing-masing.
- Tingkat bukti
- A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
- Sumber
-
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pasal 4, 5, 6, 9, 10. https://peraturan.bpk.go.id/Download/349268/UU%20Nomor%204%20Tahun%202024.pdf
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 82–84 (salinan konsolidasi dengan perubahan UU 11 Tahun 2020, diunggah Disnakertrans Kabupaten Sanggau). https://disnakertrans.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2021/06/UU-NOMOR-13-TAHUN-2003-YANG-TELAH-DISISIPKAN-UU-NO.-11-TAHUN-2020-CIPTA-KERJA.pdf
- Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker: UU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja, 6 Juni 2024. https://www.kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-uu-kia-tingkatkan-pelindungan-dan-kesejahteraan-pekerja
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.