Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Jika Anda menyewa rumah, tulis jumlah uang jaminan, jadwal pengembalian, dan alasan pemotongannya di perjanjian sewa sebelum membayar
- Nilai baik
- Bukti C
- Uang
- Gratis
- Beberapa menit
- Tanpa tekad khusus
Belum diperiksa
Sumber belum dicocokkan kata demi kata; lihat halaman resminya
Singkatnya
Belum ada sumber resmi yang kami buka tentang batas uang jaminan sewa rumah. Karena itu, jumlah uang jaminan, kapan dikembalikan, dan alasan pemotongannya sebaiknya tertulis di perjanjian sewa Anda sebelum membayar.
- Biaya
-
Tidak ada biaya yang disebut dalam sumber resmi yang sudah dibuka. Yang diperlukan adalah perjanjian sewa tertulis.
- Yang Anda dapat
-
Belum diperiksa:apakah ada aturan nasional tentang batas jumlah uang jaminan sewa rumah, jangka waktu pengembalian, dan alasan pemotongan. Belum ada teks resmi (undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan kementerian) yang berhasil dibuka untuk pertanyaan ini. Belum diperiksa:ketentuan KUHPerdata tentang sewa-menyewa dalam teks resmi, dan peraturan daerah terkait sewa rumah.
- Catatan
-
Berlaku di seluruh Indonesia, tetapi aturan daerah belum diperiksa. Rumah dinas atau rumah negara diatur tersendiri dan tidak dibahas di sini. Pencarian sekunder menyebut bahwa hukum sewa diatur KUHPerdata dan isi perjanjian menentukan uang jaminan, tetapi ini belum dicek ke teks resmi dan tidak dijadikan dasar. Ditulis dari pengetahuan umum tentang aturan Indonesia; halaman resmi yang dirujuk tidak dapat dibuka untuk diperiksa kata demi kata.
- Tingkat bukti
- C: Pengalaman penulis atau praktik umum, tanpa literatur langsung.
- Sumber
-
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Beranda (tidak memuat aturan uang jaminan sewa; tautan JDIH: https://jdih.pkp.go.id/). https://pkp.go.id/
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.