Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Ambil cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus, dengan upah penuh
- Nilai baik
- Bukti A
- Uang
- Gratis
- Beberapa menit
- Tanpa tekad khusus
Belum diperiksa
Singkatnya
Setelah Anda bekerja 12 bulan terus-menerus Anda berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Selama cuti, Anda tetap menerima upah penuh. Jadwalnya diatur di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Biaya
-
Tidak ada biaya yang disebut dalam sumber resmi yang sudah dibuka. Yang diperlukan adalah mencatat masa kerja dan jadwal cuti Anda.
- Yang Anda dapat
-
Pasal 79 ayat (2) huruf c UU 13 Tahun 2003: cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 ayat (3): pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 84: pekerja yang menggunakan hak cuti tahunan berhak mendapat upah penuh. Pasal 79 ayat (2) huruf d mengatur istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan, bagi pekerja yang 6 tahun bekerja terus-menerus; hak ini hanya berlaku untuk perusahaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri (ayat 4–5).
- Catatan
-
Berlaku nasional. Yang dikutip adalah teks asli UU 13/2003. Belum diperiksa:apakah UU 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan peraturan turunannya mengubah Pasal 79 atau 84; ini belum diperiksa. Menurut penjelasan JDIH Kemnaker, pekerja yang di-PHK sebelum genap 12 bulan terus-menerus belum berhak atas cuti tahunan, dan 'terus-menerus' berarti hubungan kerja tidak pernah terputus. Jika cuti tahun sebelumnya belum diambil, halaman JDIH menyebut cuti itu dapat dikompensasikan dalam bentuk uang, dalam konteks kompensasi saat PHK. Belum diperiksa:batas waktu hangus (hak gugur) cuti tahunan dan besaran uang penggantiannya di luar PHK.
- Tingkat bukti
- A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
- Sumber
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (teks asli, Pasal 79 dan 84). https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_13.pdf
- Kementerian Ketenagakerjaan. JDIH – Waktu Istirahat dan Cuti (penjelasan cuti tahunan dan terus-menerus). https://jdih.kemnaker.go.id/berita/detail/waktu-istirahat-dan-cuti
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.