Langsung ke konten

Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia

Ambil cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus, dengan upah penuh

  • Nilai baik
  • Bukti A
  • Uang
  • Gratis
  • Beberapa menit
  • Tanpa tekad khusus

Belum diperiksa

Singkatnya

Setelah Anda bekerja 12 bulan terus-menerus Anda berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Selama cuti, Anda tetap menerima upah penuh. Jadwalnya diatur di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Biaya

Tidak ada biaya yang disebut dalam sumber resmi yang sudah dibuka. Yang diperlukan adalah mencatat masa kerja dan jadwal cuti Anda.

Yang Anda dapat

Pasal 79 ayat (2) huruf c UU 13 Tahun 2003: cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 ayat (3): pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 84: pekerja yang menggunakan hak cuti tahunan berhak mendapat upah penuh. Pasal 79 ayat (2) huruf d mengatur istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan, bagi pekerja yang 6 tahun bekerja terus-menerus; hak ini hanya berlaku untuk perusahaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri (ayat 4–5).

Catatan

Berlaku nasional. Yang dikutip adalah teks asli UU 13/2003. Belum diperiksa:apakah UU 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan peraturan turunannya mengubah Pasal 79 atau 84; ini belum diperiksa. Menurut penjelasan JDIH Kemnaker, pekerja yang di-PHK sebelum genap 12 bulan terus-menerus belum berhak atas cuti tahunan, dan 'terus-menerus' berarti hubungan kerja tidak pernah terputus. Jika cuti tahun sebelumnya belum diambil, halaman JDIH menyebut cuti itu dapat dikompensasikan dalam bentuk uang, dalam konteks kompensasi saat PHK. Belum diperiksa:batas waktu hangus (hak gugur) cuti tahunan dan besaran uang penggantiannya di luar PHK.

Tingkat bukti
A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
Sumber
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (teks asli, Pasal 79 dan 84). https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_13.pdf
  2. Kementerian Ketenagakerjaan. JDIH – Waktu Istirahat dan Cuti (penjelasan cuti tahunan dan terus-menerus). https://jdih.kemnaker.go.id/berita/detail/waktu-istirahat-dan-cuti

Sumber diperiksa pada 2026-10-14

Menggantikan di buku asli

Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.