Langsung ke konten

Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia

Jika perusahaan atau layanan menyimpan data pribadi Anda, ajukan permintaan tertulis untuk melihat, memperbaiki, atau menghapus data itu, dan gugat bila pelanggaran merugikan Anda

  • Nilai baik
  • Bukti A
  • Kebebasan
  • Gratis
  • Beberapa menit
  • Tanpa tekad khusus

Belum diperiksa

Singkatnya

Anda berhak melihat, menyalin, memperbaiki, dan meminta penghapusan data pribadi Anda, serta menarik persetujuan yang pernah Anda berikan. Ajukan permintaan secara tertulis, bisa elektronik atau non-elektronik, kepada pihak yang mengendalikan data. Untuk akses, pihak itu wajib memberi jawaban paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima. Jika pelanggaran pemrosesan data merugikan Anda, Anda berhak menggugat dan menerima ganti rugi.

Biaya

Tidak ada biaya yang diatur dalam pasal-pasal yang dibuka untuk halaman ini. Yang perlu disiapkan adalah salinan permintaan tertulis Anda.

Yang Anda dapat

UU 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 5: hak mendapat informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data, dan akuntabilitas pihak yang meminta. Pasal 6: hak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data. Pasal 7: hak mendapatkan akses dan salinan data sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 8: hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data. Pasal 9: hak menarik kembali persetujuan pemrosesan. Pasal 13 ayat (1) dan (2): hak mendapatkan data dalam format yang dapat dibaca sistem elektronik, dan hak mengirimkannya ke pengendali lain sepanjang sistem keduanya dapat saling berkomunikasi secara aman. Pasal 14: permintaan atas Pasal 6 sampai 11 diajukan melalui permohonan tercatat, elektronik atau non-elektronik, kepada pengendali data. Pasal 32 ayat (1) dan (2): pengendali wajib memberi akses beserta rekam jejak pemrosesan, paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima. Pasal 40: pengendali wajib menghentikan pemrosesan setelah Anda menarik persetujuan, paling lambat 3 x 24 jam. Pasal 43 ayat (1): pengendali wajib menghapus data jika tidak lagi diperlukan, Anda menarik persetujuan, Anda memintanya, atau data diperoleh atau diproses secara melawan hukum. Pasal 15: hak Pasal 8, 9, 10 ayat (1), 11, dan 13 ayat (1) dan (2) dapat dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, penegakan hukum, kepentingan umum penyelenggaraan negara, pengawasan sektor jasa keuangan, serta statistik dan penelitian ilmiah. Pasal 12: hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi. Pasal 74: pihak pengendali wajib menyesuaikan diri paling lama 2 tahun sejak undang-undang diundangkan pada 17 Oktober 2022, yaitu sampai 17 Oktober 2024.

Catatan

Berlaku nasional untuk semua pengendali data pribadi, baik lembaga pemerintah maupun swasta, termasuk layanan online dan aplikasi. Hak-hak tersebut diberikan oleh undang-undang; detail pelaksanaan (termasuk pengaduan dan hak atas pemrosesan otomatis) diserahkan ke peraturan pemerintah sesuai Pasal 10 ayat (2), 12 ayat (2), dan 13 ayat (3). Belum diperiksa:apakah peraturan pemerintah pelaksana UU 27/2022 sudah ditetapkan (ada salinan PP 33 Tahun 2026 dari pemerintah kabupaten, belum dapat dibuka lengkap untuk diverifikasi), saluran pengaduan resmi, dan status lembaga pengawas PDP. Belum diperiksa:batas waktu untuk permintaan penghapusan (Pasal 43) yang tidak disebut dalam undang-undang.

Tingkat bukti
A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
Sumber
  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 5–9, 12–15, 32, 40, 43, 74 (salinan Lembaran Negara, JDIH BPK). https://peraturan.bpk.go.id/Download/224884/UU%20Nomor%2027%20Tahun%202022.pdf

Sumber diperiksa pada 2026-10-14

Menggantikan di buku asli

Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.