Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Jika Anda diminta lembur, hitung upah lembur 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya, dan catat jamnya
- Nilai sedang
- Bukti A
- Uang
- Gratis
- Beberapa jam
- Tanpa tekad khusus
Singkatnya
Lembur hanya boleh atas perintah pengusaha dan persetujuan tertulis Anda, paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Di hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya 2 kali; upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi dibayar mulai 2 kali upah sejam. Catat jam masuk dan pulang Anda sebagai bukti.
- Biaya
-
Tidak ada biaya. Yang diperlukan adalah mencatat jam masuk dan pulang Anda setiap hari.
- Yang Anda dapat
-
PP 35 Tahun 2021 Pasal 26: waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu; batas ini tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Pasal 28: harus ada perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis dan/atau melalui media digital; pengusaha membuat daftar pelaksanaan lembur berisi nama pekerja dan lamanya lembur. Pasal 29: selama lembur perusahaan wajib membayar upah lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya, dan memberi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori bila lembur 4 jam atau lebih (tidak boleh diganti uang). Pasal 31 ayat (1), hari kerja: jam lembur pertama 1,5 kali upah sejam, setiap jam berikutnya 2 kali. Pasal 31 ayat (2), hari istirahat mingguan/libur resmi, pola 6 hari kerja 40 jam seminggu: jam ke-1 sampai ke-7 2 kali, jam ke-8 3 kali, jam ke-9 sampai ke-11 4 kali; jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek: jam ke-1 sampai ke-5 2 kali, jam ke-6 3 kali, jam ke-7 sampai ke-9 4 kali. Pasal 31 ayat (3), pola 5 hari kerja 40 jam seminggu: jam ke-1 sampai ke-8 2 kali, jam ke-9 3 kali, jam ke-10 sampai ke-12 4 kali. Pasal 32: upah sejam = 1/173 upah sebulan; bila upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungannya 75% keseluruhan upah. Pasal 33: upah harian dikali 25 (6 hari kerja) atau 21 (5 hari kerja); dasar perhitungan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.
- Catatan
-
Berlaku nasional untuk semua perusahaan, kecuali sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang waktu kerjanya diatur tersendiri (PP 35/2021 Pasal 30). Pekerja dalam golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pengendali perusahaan dengan upah lebih tinggi) tidak berhak atas upah lembur bila hal itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB; bila tidak diatur, upah lembur tetap wajib (Pasal 27). Batas lama 3 jam sehari dan 14 jam seminggu dari UU 13/2003 Pasal 78 yang masih muncul di artikel lama sudah diganti oleh aturan ini.
- Tingkat bukti
- A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
- Sumber
-
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 26–33 (salinan BPK). https://peraturan.bpk.go.id/Download/154582/PP%20Nomor%2035%20Tahun%202021.pdf
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.