Langsung ke konten

Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia

Jika ada anggota keluarga yang meninggal, laporkan kematiannya lewat ketua RT dalam 30 hari agar Anda mendapat Kutipan Akta Kematian, lalu pakai akta itu untuk urusan berikutnya

  • Nilai baik
  • Bukti B
  • Waktu dan tenaga
  • Gratis
  • Beberapa menit
  • Tanpa tekad khusus

Belum diperiksa

Singkatnya

Laporkan kematian kepada ketua RT paling lambat 30 hari sejak tanggal meninggal, agar petugas pencatatan sipil menerbitkan Kutipan Akta Kematian. Jika jenazah tidak ditemukan, pencatatan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan pengadilan. Akta kematian juga diminta untuk klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, bersama Kartu Keluarga, KTP peserta dan ahli waris, dan buku rekening ahli waris.

Biaya

Tidak ada biaya yang disebut dalam pasal-pasal yang dibuka untuk halaman ini. Yang perlu disiapkan adalah surat keterangan kematian dan dokumen identitas almarhum.

Yang Anda dapat

UU 24 Tahun 2013 (perubahan UU 23 Tahun 2006) tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 44 ayat (1) yang sudah diubah: setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau sebutan lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Ayat (2): berdasarkan laporan itu Pejabat Pencatatan Sipil mencatat kematian dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian. Ayat (3): pencatatan didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang. Ayat (4): jika seseorang hilang dan jenazahnya tidak ditemukan, pencatatan baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Untuk Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, artikel resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebut manfaat diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dengan ahli waris utama pasangan sah dan anak; jika tidak ada, kepada keluarga sedarah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Dokumen klaim yang tercantum: akta kematian, Kartu Keluarga, Kartu Peserta, e-KTP peserta dan ahli waris, surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang, rekening atas nama ahli waris, dan buku nikah bila sudah menikah. Dana cair kurang lebih 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diserahkan dan disetujui.

Catatan

Berlaku nasional. Kewajiban lapor ke RT ini berlaku untuk kematian di domisili penduduk; instansi pelaksana setempat adalah kantor kependudukan dan pencatatan sipil di tempat tinggal almarhum; rincian prosedur dan biaya tiap daerah berbeda. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja; bila karena kecelakaan kerja, ikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (lihat halaman work-injury). Belum diperiksa:besaran manfaat JKM: PP 82 Tahun 2019 Pasal 34 mengatur santunan sekaligus, santunan berkala, dan biaya pemakaman, tetapi PP 49 Tahun 2023 kemudian mengubah PP 44 Tahun 2015 dan teksnya belum dapat dibuka, jadi angka tidak ditulis. Belum diperiksa:batas waktu pengajuan klaim JKM (artikel BPJS tidak menyebutnya) dan surat keterangan kematian dari dokter, RT, atau kelurahan yang disyaratkan Dukcapil setempat.

Tingkat bukti
B: Didukung penelitian tetapi tanpa angka pasti, atau berdasarkan studi kecil atau tunggal.
Sumber
  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 44 (teks setelah perubahan; salinan Kementerian Pertahanan, PPID). https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/10/UU-24-Tahun-2013.pdf
  2. BPJS Ketenagakerjaan. Mau Klaim Jaminan Kematian BPJS TK? Ini Syarat dan Caranya! https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18877/artikel-mau-klaim-jaminan-kematian-bpjs-tk
  3. BPJS Ketenagakerjaan. Apa Saja Manfaat Program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan? https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18126/artikel-apa-saja-manfaat-program-jkm-dari-bpjs-ketenagakerjaan

Sumber diperiksa pada 2026-10-14

Menggantikan di buku asli

Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.