Langsung ke konten

Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia

Ajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan begitu Anda di-PHK, selama masa iur Anda cukup

  • Nilai baik
  • Bukti A
  • Uang
  • Gratis
  • Beberapa jam
  • Tanpa tekad khusus

Belum diperiksa

Singkatnya

Jika Anda di-PHK dan sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, Anda berhak atas uang tunai JKP. Besarnya 60% dari upah, dengan batas upah Rp5.000.000, dan dibayar paling lama 6 bulan. Ajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dan jangan menunda.

Biaya

Biaya klaim tidak disebutkan di halaman resmi yang sudah dibuka. Klaim diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mengurus berkas perlu beberapa jam.

Yang Anda dapat

Dasar hukumnya PP 6 Tahun 2025 tentang JKP, berlaku efektif sejak 7 Februari 2025. Syarat: masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir; mengalami PHK; belum bekerja; dan berkomitmen kembali ke pasar kerja. Manfaat uang tunai 60% dari upah, paling lama 6 bulan. Batas atas upah yang diperhitungkan Rp5.000.000. Sebelum 7 Februari 2025 manfaatnya 45% untuk bulan 1–3 dan 25% untuk bulan 4–6. Dasar upah adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Catatan

Berlaku nasional, dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya PHK; halaman resmi tidak menyebut pengunduran diri sukarela, jadi jangan berasumsi bahwa kasus Anda tetap memenuhi syarat. Belum diperiksa:batas waktu pengajuan klaim setelah PHK. Halaman resmi yang dibuka tidak menyebutnya, dan sumber media menyebut angka yang berbeda (90 hari dan 6 bulan), jadi jangan menunggu; ajukan secepatnya dan tanyakan ke Call Center 175. Belum diperiksa:nomor Pasal PP 6/2025 dan PP 37/2021. Salinan PDF di jdih.kemenkoinfra.go.id adalah hasil pindai dan tidak terbaca dengan alat yang tersedia, sehingga Pasal tidak dicantumkan. Belum diperiksa:kewajiban pemberi kerja melapor PHK dan tarif iuran JKP, yang tidak ada di halaman resmi yang dibuka.

Tingkat bukti
A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
Sumber
  1. BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat Penerima Upah – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html
  2. BPJS Ketenagakerjaan. Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan (berita, 6 Maret 2025). https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/29366/Optimalkan-Perlindungan-Pekerja,-Pemerintah-Terbitkan-PP-JKP-dan-JKK-BPJS-Ketenagakerjaan

Sumber diperiksa pada 2026-10-14

Menggantikan di buku asli

Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.