Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia
Ajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan begitu Anda di-PHK, selama masa iur Anda cukup
- Nilai baik
- Bukti A
- Uang
- Gratis
- Beberapa jam
- Tanpa tekad khusus
Belum diperiksa
Singkatnya
Jika Anda di-PHK dan sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, Anda berhak atas uang tunai JKP. Besarnya 60% dari upah, dengan batas upah Rp5.000.000, dan dibayar paling lama 6 bulan. Ajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dan jangan menunda.
- Biaya
-
Biaya klaim tidak disebutkan di halaman resmi yang sudah dibuka. Klaim diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mengurus berkas perlu beberapa jam.
- Yang Anda dapat
-
Dasar hukumnya PP 6 Tahun 2025 tentang JKP, berlaku efektif sejak 7 Februari 2025. Syarat: masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir; mengalami PHK; belum bekerja; dan berkomitmen kembali ke pasar kerja. Manfaat uang tunai 60% dari upah, paling lama 6 bulan. Batas atas upah yang diperhitungkan Rp5.000.000. Sebelum 7 Februari 2025 manfaatnya 45% untuk bulan 1–3 dan 25% untuk bulan 4–6. Dasar upah adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Catatan
-
Berlaku nasional, dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya PHK; halaman resmi tidak menyebut pengunduran diri sukarela, jadi jangan berasumsi bahwa kasus Anda tetap memenuhi syarat. Belum diperiksa:batas waktu pengajuan klaim setelah PHK. Halaman resmi yang dibuka tidak menyebutnya, dan sumber media menyebut angka yang berbeda (90 hari dan 6 bulan), jadi jangan menunggu; ajukan secepatnya dan tanyakan ke Call Center 175. Belum diperiksa:nomor Pasal PP 6/2025 dan PP 37/2021. Salinan PDF di jdih.kemenkoinfra.go.id adalah hasil pindai dan tidak terbaca dengan alat yang tersedia, sehingga Pasal tidak dicantumkan. Belum diperiksa:kewajiban pemberi kerja melapor PHK dan tarif iuran JKP, yang tidak ada di halaman resmi yang dibuka.
- Tingkat bukti
- A: Angka konkret dari meta-analisis, kohort besar, atau uji acak; untuk hukum dan kebijakan, teks resminya.
- Sumber
-
- BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat Penerima Upah – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html
- BPJS Ketenagakerjaan. Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan (berita, 6 Maret 2025). https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/29366/Optimalkan-Perlindungan-Pekerja,-Pemerintah-Terbitkan-PP-JKP-dan-JKK-BPJS-Ketenagakerjaan
Sumber diperiksa pada 2026-10-14
Menggantikan di buku asli
Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.