Langsung ke konten

Ditulis oleh situs ini berdasarkan sumber resmi Indonesia

Telepon 119 ekstensi 8 jika Anda punya pikiran untuk bunuh diri, dan hubungi 112 jika nyawa sedang terancam

  • Nilai tertinggi
  • Bukti B
  • Umur
  • Gratis
  • Beberapa menit
  • Tanpa tekad khusus

Belum diperiksa

Singkatnya

Jika Anda sedang memikirkan untuk mengakhiri hidup, telepon 119 ekstensi 8. Halaman Healing119.id mencantumkan nomor ini untuk darurat bunuh diri dan menyebutnya sebagai layanan hotline kesehatan jiwa Kementerian Kesehatan. Jika nyawa Anda atau orang lain sedang terancam sekarang, hubungi 112.

Biaya

Belum diperiksa:biaya panggilan ke 119 ekstensi 8 belum tercantum di halaman resmi yang dibuka.

Yang Anda dapat

Halaman Healing119.id: «Hubungi 119 ext. 8 untuk darurat bunuh diri». Halaman itu juga menampilkan tombol «Konseling via WhatsApp», tetapi nomor WhatsApp-nya tidak tertulis di halaman yang kami baca. Untuk keadaan darurat, Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) menetapkan 112 sebagai nomor layanan darurat tunggal.

Catatan

Nomor 119 ekstensi 8 dicantumkan di halaman Healing119.id, yang memuat keterangan layanan Kementerian Kesehatan. Domain itu bukan situs .go.id, jadi reviewer perlu memastikan nomor ini masih berlaku dari sumber Kemenkes. Belum diperiksa:jam operasi (apakah 24 jam; halaman yang dibuka tidak menyebutkannya). Belum diperiksa:nomor WhatsApp layanan konseling. Belum diperiksa:biaya panggilan. Halaman yang sama menyebut layanan ini untuk dukungan awal, bukan terapi jangka panjang, tetapi bagian itu tidak kami pastikan dari halaman yang dibuka dan tidak ditulis di sini.

Tingkat bukti
B: Didukung penelitian tetapi tanpa angka pasti, atau berdasarkan studi kecil atau tunggal.
Sumber
  1. Kementerian Kesehatan (melalui Healing119.id). Layanan hotline kesehatan jiwa dan pencegahan bunuh diri. https://healing119.id
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Pasal 3 ayat (1). https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/539/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+10+tahun+2016+tanggal+15+juli+2016

Sumber diperiksa pada 2026-10-14

Menggantikan di buku asli

Isinya bisa sudah usang dan aturan berbeda di tiap tempat. Saat mengurus sesuatu, berobat, atau berperkara, ikuti petunjuk instansi, dokter, atau pengacara.